PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSAT PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026

SURAT PERNYATAAN SIKAP Nomor: 05/DPP/E/PS/V/1448 TENTANG KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2026 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Al-Irsyad mengikuti dengan penuh keprihatinan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia pada tahun 2026, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Selain merusak lingkungan secara parah, kabut asap yang ditimbulkannya telah mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan pesantren, memutus sumber penghidupan warga, membatasi kegiatan ibadah dan sosial, serta mencoreng nama baik Indonesia di mata negara-negara tetangga. Sebagai organisasi dakwah yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih, Perhimpunan Al-Irsyad memandang bahwa menjaga kelestarian bumi adalah bagian dari amanah yang Allah Ta‘ālā bebankan kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah memerintahkan manusia memakmurkan bumi dan melarang berbuat kerusakan di dalamnya setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A‘rāf: 56). Allah Ta‘ālā berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rūm: 41). Syariat Islam datang untuk menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta menolak segala bentuk kemudaratan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: lā ḍarara wa lā ḍirār — tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (HR. Ibnu Majah dan Ahmad). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengingatkan, “Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Karena itu, membakar hutan dan lahan—baik dengan sengaja maupun karena lalai—hingga merugikan orang banyak adalah perbuatan zalim yang terlarang dalam agama. Karhutla memang persoalan yang kompleks, berkaitan dengan faktor alam, perilaku manusia, dan tata kelola sumber daya alam. Namun kemarau panjang tidak boleh dijadikan dalih untuk melalaikan upaya pencegahan. Berulangnya karhutla dari tahun ke tahun menuntut evaluasi yang menyeluruh, penegakan hukum yang tegas, serta keberpihakan pada keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi maupun kelompok tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Al-Irsyad menyatakan sikap sebagai berikut: Menyampaikan keprihatinan dan doa bagi seluruh masyarakat terdampak, serta meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadikan keselamatan dan kesehatan rakyat sebagai prioritas utama melalui penanganan yang sigap, terkoordinasi, dan menyeluruh. Perhatian khusus wajib diberikan kepada anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan gangguan pernapasan, disertai informasi kualitas udara yang terbuka dan mudah dipahami masyarakat. Mengapresiasi sekaligus menyampaikan nasihat kepada Pemerintah sebagai ulil amri. Sejalan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jama‘ah dalam menasihati pemimpin secara santun dan bertanggung jawab, kami menghargai langkah yang telah ditempuh Pemerintah dan berharap dilakukan pembenahan mendasar atas tata kelola hutan, lahan, dan kekayaan alam sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pencegahan harus berjalan sepanjang tahun, perizinan yang berisiko tinggi perlu dievaluasi, serta praktik korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam harus dihentikan. Menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran yang menyebabkan atau memperparah karhutla—baik perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh dan menikmati keuntungannya, maupun oknum pejabat dan aparat yang melindunginya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan bahwa umat terdahulu binasa karena hukum hanya ditegakkan kepada orang lemah, sementara orang terpandang dibiarkan (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Menyelaraskan langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Para gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala desa/lurah di wilayah terdampak dan rawan karhutla agar memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan serempak dengan Pemerintah Pusat, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas serta penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan rakyat. Menuntut tanggung jawab dunia usaha untuk menjalankan usaha secara jujur dan beretika, mencegah kebakaran di areal yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan kerugian kepada masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dengan merusak bumi dan menzalimi sesama tidak akan membawa keberkahan. Pelaku usaha yang terbukti bersalah wajib menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkannya. Memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah agar menjamin pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga terdampak, serta merehabilitasi hutan dan lahan secara sungguh-sungguh. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu didampingi agar mampu mengolah lahan tanpa membakar. Menanam pohon adalah amal jariyah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa tanaman seorang muslim yang dimakan manusia, burung, atau binatang menjadi sedekah baginya (HR. AlBukhari dan Muslim). Mengajak umat Islam untuk bertaubat, beristighfar, dan memperbanyak doa, sebab setiap musibah adalah peringatan agar manusia kembali kepada Allah. Kami mengajak kaum muslimin di daerah terdampak untuk menghidupkan sunnah shalat istisqa’ sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dengan berkoordinasi bersama ulil amri dan para ulama setempat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, segera melaporkan titik api dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang, serta saling menolong sesama yang terdampak. Menghimbau seluruh jajaran Perhimpunan Al-Irsyad—Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, ARSYINA, badan otonom, lembaga, yayasan-yayasan afiliasi serta sekolah dan pesantren Al-Irsyad, khususnya di Sumatera dan Kalimantan—untuk: a. menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak, seperti masker, layanan kesehatan, air bersih, dan kebutuhan dasar, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait; b. menjadikan masjid, sekolah, dan pesantren Al-Irsyad sebagai pusat kepedulian dan edukasi bagi masyarakat sekitar, termasuk menyediakan ruang yang aman dari asap bila memungkinkan; c. menyampaikan materi dakwah, khutbah Jumat, dan kajian tentang kewajiban menjaga bumi serta larangan berbuat kerusakan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah; d. menanamkan akhlak menjaga lingkungan kepada santri dan peserta didik melalui gerakan menanam pohon dan kegiatan peduli lingkungan. Menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan yang wajar dan terus membebani rakyat. Dakwah Ahlussunnah wal Jama‘ah yang diemban Perhimpunan Al-Irsyad adalah dakwah yang membawa rahmat bagi semesta alam—bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi bumi dan seluruh makhluk di dalamnya. Perhimpunan Al-Irsyad siap bekerja sama dengan Pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil, amanah, dan berkelanjutan. Semoga Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengangkat musibah ini, menurunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan, memberikan kesembuhan kepada yang sakit, serta menjaga negeri Indonesia dan seluruh penduduknya dari segala marabahaya. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak. Pernyataan lengkapnya dapat diunduh di sini